Pria Pengedar Pil Kecubung Ditangkap Polisi Usai 47 warga mabuk

Seorang pria berinisial AR (32) ditangkap oleh jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres setempat setelah terbukti mengedarkan pil kecubung yang menyebabkan 47 warga mengalami mabuk kecubung massal. Kejadian ini menggemparkan warga sekitar dan menjadi perhatian serius pihak kepolisian.

Kronologi Kejadian

Kejadian bermula pada hari Sabtu, 27 Juli 2024, ketika puluhan warga mengalami gejala aneh setelah mengonsumsi minuman yang diduga dicampur dengan pil kecubung. Gejala yang dialami warga antara lain halusinasi, pusing, mual, dan muntah-muntah. Beberapa warga bahkan mengalami kejang-kejang dan tidak sadarkan diri.

“Kami menerima laporan dari warga terkait adanya puluhan orang yang mengalami gejala aneh setelah mengonsumsi minuman di sebuah acara hajatan,” ungkap Kapolres setempat, AKBP Budi Santoso.

Pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi AR sebagai pengedar pil kecubung tersebut. AR ditangkap di rumahnya pada hari Minggu, 28 Juli 2024, beserta barang bukti berupa puluhan butir pil kecubung dan uang tunai hasil penjualan.

Bahaya Pil Kecubung

Pil kecubung mengandung zat aktif scopolamine dan hyoscyamine yang dapat menyebabkan halusinasi, delirium, dan gangguan mental lainnya. Penggunaan pil kecubung secara berlebihan dapat menyebabkan kematian.

“Pil kecubung sangat berbahaya bagi kesehatan. Penggunaan pil ini dapat menyebabkan kerusakan otak, gangguan jantung, dan kematian,” jelas dr. Ani, Kepala Dinas Kesehatan setempat.

Himbauan Kepada Masyarakat

Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mengonsumsi minuman atau makanan yang tidak jelas asal-usulnya. Masyarakat juga diimbau untuk melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas peredaran pil kecubung di lingkungan sekitar.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan tawaran minuman atau makanan yang tidak jelas asal-usulnya. Kami juga mengimbau kepada orang tua untuk lebih mengawasi pergaulan anak-anaknya,” kata AKBP Budi Santoso.

Tersangka AR kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal 1,5 miliar rupiah.

Kasus ini menjadi pelajaran bagi kita semua untuk selalu berhati-hati dalam mengonsumsi makanan dan minuman. Jangan sampai kita menjadi korban mabuk kecubung atau obat-obatan berbahaya lainnya.

Pria Pengedar Pil Kecubung Ditangkap Polisi Usai 47 warga mabuk